cHeYa
this site the web

CARA MENGHITUNG ZAKAT EMAS, PERAK DAN UANG


CARA MENGHITUNG ZAKAT EMAS, PERAK DAN UANG

بسم الله الرحمن الرحيم
الســـلام عليــكم ورحــمة اﻟلّـہ وبركاته

إِنَّ الْحَمْدَ لله نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَ نَتُوْبُ إِلَيْهِ وَنَعُوْذُ بلله مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ الله فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إله إلا الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ لا نَبِيَّ بَعْدَهُ

》Pertama : Kewajiban dan Keutamaan Zakat

Allah ta’ala berfirman :

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka yang dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” [At-Taubah: 103]

Rasulullah shallallaahu ’alaihi wa sallaam bersabda :

أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ

Bahwa Allah mewajibkan zakat atas kaum muslimin pada harta-harta mereka, diambil dari orang-orang kaya mereka dan diserahkan kepada orang-orang fakir mereka.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Abbas radhiyallaahu ’anhuma]

Dalam hadits qudsi, Allah ta’ala berfirman :

يَا ابْنَ آدَمَ أَنْفِقْ أُنْفِقْ عَلَيْكَ

Wahai anak Adam bersedekahlah, niscaya Aku akan bersedekah kepadamu.” 
[HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallaahu ’anhu] 

》Kedua : Ancaman untuk Orang yang Tidak Berzakat.

Rasulullah shallallaahu ’alaihi wa sallaam bersabda :

مَنْ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا، فَلَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهُ مُثِّلَ لَهُ مَالُهُ يَوْمَ القِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ لَهُ زَبِيبَتَانِ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ القِيَامَةِ، ثُمَّ يَأْخُذُ بِلِهْزِمَتَيْهِ – يَعْنِي بِشِدْقَيْهِ – ثُمَّ يَقُولُ أَنَا مَالُكَ أَنَا كَنْزُكَ، ثُمَّ تَلاَ: (لَا يَحْسِبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ) ” الآيَةَ“

Barangsiapa yang Allah berikan harta namun ia tidak menunaikan zakatnya maka pada hari kiamat nanti hartanya akan dirubah wujud menjadi ular botak yang mempunyai dua titik hitam di kepalanya, yang akan mengalunginya kemudian mengambil dengan kedua sisi mulutnya seraya berkata: ‘Aku adalah hartamu, aku adalah simpananmu’.

Kemudian beliau membaca ayat :

,وَلا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَهُمْ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَهُمْ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلِلَّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِير

Janganlah sekali-kali orang-orang yang bakhil dengan harta yang telah Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya itu menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka, sebenarnya bahwa kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka, harta-harta yg mereka bakhilkan itu akan dikalungkan di lehernya kelak di hari kiamat.” (Ali Imron: 180) [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radiyallaahu ’anhu] 

》Ketiga : Kewajiban Zakat Emas, Perak dan Uang

Allah ta’ala berfirman :

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ  يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ

"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak, dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka jahanam lalu dibakar dengannya dahi, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang akibat dari apa yang kamu simpan itu.” [At-Taubah: 34-35]

Rasulullah shallallaahu ’alaihi wa sallaam bersabda :

مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ، لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا، إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ، صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ، فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ، فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ، كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ، فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ، حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ، فَيَرَى سَبِيلَهُ، إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ، وَإِمَّا إِلَى النَّارِ

Tidaklah seorang pemilik emas dan tidak pula perak yang tidak menunaikan haknya, kecuali apabila datang hari kiamat akan dibentangkan baginya batu-batu yang lebar dari api neraka, lalu batu-batu itu dipanaskan di neraka jahannam, lalu disetrika perut, dahi dan punggungnya, setiap kali sudah dingin akan dikembalikan seperti semula, dalam satu hari yang ukurannya sama dengan 50.000 tahun, sampai diputuskan perkaranya di antara manusia, lalu ia melihat jalannya, apakah ke surga atau ke neraka.” 
[HR. Muslim Abu Hurairah radiyallaahu ’anhu]

Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata :

,وفي حكم الذهب والفضة الأوراق النقدية التي يتعامل بها الناس اليوم، سواء سميت: درهما أو دينارا أو دولارا، أو غير ذلك من الأسماء، إذا بلغت قيمتها نصاب الفضة أو الذهب وحال عليها الحول وجبت فيها الزكاة“

Demikian pula uang kertas yang hari ini digunakan manusia, hukumnya sama dengan emas dan perak, baik disebut dirham, dinar, dolar atau selain itu, apabila nilainya telah mencapai seperti nishob perak atau emas dan telah lewat satu tahun kepemilikannya, maka wajib dikeluarkan zakatnya.”
[Majmu’ Fatawa Ibni Baz, 14/333] 

Bersambung......

》Keempat : Syarat Wajibnya Zakat Emas, Perak dan Uang

◆ Syarat Pertama : Mencapai nishob, yaitu jumlah minimal harta seseorang yang mewajibkannya untuk mengeluarkan zakat, apabila hartanya tidak mencapai nishob maka tidak wajib zakat, namun dianjurkan bersedekah sunnah.

◆ Syarat Kedua : Haul, yaitu telah dimiliki selama setahun, dan selama setahun tersebut tidak pernah berkurang dari nishob. Maka apabila terpenuhi dua syarat ini, wajib dikeluarkan zakatnya, sama saja apakah harta yang dimiliki tersebut berada di rekening bank atau di tangan, apakah didapatkan dari gaji, warisan, hadiah atau pinjaman (hendaklah semuanya digabungkan dalam penghitungan nishob zakat), apakah dipersiapkan untuk bayar hutang, menikah, membeli sesuatu atau untuk apa saja.

Berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu  ’alaihi wa sallaam :

,فَإِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ، وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ، فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ، وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ – يَعْنِي – فِي الذَّهَبِ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا، فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا، وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ، فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ، فَمَا زَادَ، فَبِحِسَابِ ذَلِكَ“

Apabila engkau memiliki 200 dirham dan telah lewat satu tahun, maka padanya wajib zakat sebanyak 5 dirham. Dan tidak ada kewajiban atasmu pada emas sampai engkau memiliki 20 dinar, maka apabila engkau memiliki 20 dinar dan telah lewat satu tahun, padanya wajib zakat setengah dinar, apabila bertambah maka dihitung seperti itu.” 
[HR. Abu Daud dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ’anhu, Shahih Abi Daud: 1405] 

》Kelima : Nishob Zakat Emas, Perak dan Uang[1] 

◆ Nishob emas adalah 20 mitsqol atau senilai 85 gram. 
◆ Nishob perak adalah 200 dirham atau senilai 595 gram. 
◆ Nishob uang mengikuti mana yang paling rendah antara emas dan perak apabila diuangkan, karena itu lebih cepat untuk memenuhi kebutuhan orang-orang yang berhak menerima zakat.

Maka apabila seseorang memiliki harta sejumlah nishob dan selama setahun tidak pernah berkurang, wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 1/40 atau 2,5 %.

Berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu  ’alaihi wa sallaam :

,وَلَا فِي أَقَلَّ مِنْ عِشْرِينَ مِثْقَالًا مِنَ الذَّهَبِ شَيْءٌ , وَلَا فِي أَقَلَّ مِنْ مِائَتَيْ دِرْهَمٍ شَيْءٌ“

Tidak ada kewajiban zakat sedikit pun pada emas yang kurang dari 20 mitsqol dan tidak pula perak yang kurang dari 200 dirham” [HR. Ad-Daruquthni dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu’anhuma, Al-Irwa’: 815]

★ Hukum Menggabungkan Penghitungan Nishob Emas, Perak, Uang dan Barang Dagangan.

Apabila seseorang memiliki emas, perak, uang dan barang-barang dagangan yang belum mencapai nishob apabila dihitung satu per satu, maka hendaklah digabungkan penghitungannya, karena barang-barang ini memiliki kesamaan dari segi nilainya yang berharga dan kebolehan dikeluarkan dalam bentuk uang sesuai dengan nilainya. Maka apabila mencapai nishob setelah digabungkan dan telah dimiliki setahun maka wajib dikeluarkan zakatnya. Ini adalah pendapat jumhur ulama dan dikuatkan oleh Al-Lajnah Ad-Daimah.[2]

Bersambung......

》Keenam : Cara Menghitung Zakat Uang.

Misalkan harga emas Rp. 500.000 / gram dan nishob emas adalah 85 gram, maka nishob uang adalah Rp. 500.000 x 85 = Rp. 42.500.000. 
Dan misalkan harga perak Rp. 5.000 / gram dan nishob perak adalah 595 gram, maka nishob uang adalah Rp. 5.000 x 595 = Rp. 2.975.000.
Karena nishob perak lebih rendah maka nishob uang mengikuti nishob perak, sehingga apabila seseorang memiliki uang sebanyak Rp. 2.975.000, maka ia telah memenuhi syarat wajib zakat yang pertama, yaitu mencapai nishob. Kemudian syarat yang kedua adalah telah dimiliki selama satu tahun, misalkan seseorang memiliki uang di bulan Sya’ban tahun 1436 H sebanyak Rp. 2.975.000, sampai bulan Sya’ban tahun 1437 H uangnya tidak pernah berkurang dari jumlah tersebut, maka saat itulah wajib baginya untuk segera mengeluarkan zakatnya.
Dan tidak boleh ditunda zakatnya sampai Ramadhan dengan alasan di bulan Ramadhan lebih utama, yang benar adalah lebih utama dikeluarkan di tanggal dan bulan ketika sudah mencapai satu tahun, karena saat itulah yang diwajibkan, dan zakat maal tidak ada kaitannya dengan Ramadhan, berbeda dengan zakat fitri.

Barangsiapa menunda pengeluaran zakat maal padahal sudah mencapai nishob dan haul, maka ia berdosa, wajib bertaubat kepada Allah dan segera mengeluarkan zakatnya.[3]

Tetapi andaikan sampai bulan Sya’ban tahun berikutnya hartanya berkurang menjadi Rp. 2.000.000, kerena membeli satu keperluan atau kebutuhan, maka tidak wajib baginya untuk mengeluarkan zakat. Kecuali apabila sebelum sampai setahun kemudian ia sengaja membelanjakan hartanya untuk lari dari kewajiban zakat maka tetap wajib baginya untuk berzakat.

Bagaimana apabila hartanya bertambah? Misalkan sampai di bulan Sya’ban tahun 1437 H hartanya menjadi Rp. 10.000.000, karena ada pertambahan di pertengahan tahun, maka hendaklah dihitung dari total hartanya.[4]

Jadi, Rp. 10.000.000 x 2,5 % = Rp. 250.000. Maka Rp. 250.000, itulah zakat yang harus dikeluarkan.Dan apabila di tahun depan, yaitu di bulan Sya’ban 1438 H hartanya tidak pernah berkurang dari nishob, walau berkurang dari jumlah tahun sebelumnya, maka wajib atasnya mengeluarkan zakat lagi.

Misalkan di tahun depannya lagi hartanya menjadi Rp. 5.000.000, sedang nishob masih tetap Rp. 2.975.000, maka wajib atasnya zakat sebesar 1/40 atau 2,5 %, yaitu Rp. 125.000.

Apabila hartanya bertambah sehingga menjadi Rp. 20.000.000, maka zakatnya menjadi Rp. 500.000. Dan apabila di tahun-tahun sebelumnya belum mengeluarkan zakat maka hendaklah diperkirakan berapa harta yang ia miliki di setiap tahun-tahun tersebut dan masing-masing dikeluarkan zakatnya. 

》Ketujuh : Apakah Zakat Emas dan Perak Bisa Diuangkan ?

لا حرج في إخراج زكاة الذهب والفضة عملة ورقية بما تساوي وقت تمام الحول؛ لاشتراكها جميعا في الثمنية

“Tidak apa-apa mengeluarkan zakat emas dan perak dengan uang kertas yang senilai pada waktu sempurnanya haul (mencapai setahun), karena emas, perak dan uang memiliki kesamaan dalam nilai.” 
[Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 9/259-260 no. 9564] 

》Kedelapan : Adakah Zakat Profesi?

Zakat profesi tidak ada dalam syari’at, maka termasuk kategori mengada-ada dalam agama, tidak ada contohnya dari Rasulullah shallallaahu ’alaihi wa sallaam dan sahabat radhiyallahu ’anhum, padahal mereka juga memiliki profesi-profesi yang berbeda-beda di masa itu. Akan tetapi apabila seseorang menerima gaji berupa uang dari profesi apa pun, hendaklah digabungkan dengan uangnya yang lain, apakah dari hasil warisan atau hadiah. Kemudian apabila mencapai nishob dan telah dimiliki setahun maka wajib dikeluarkan sebanyak 1/40 atau 2,5 %.[5]

Adapun memotong gaji karyawan tiap bulan untuk zakat padahal tidak mencapai nishob maka ini termasuk kezaliman, dan hukum asal harta seorang muslim itu haram, kecuali atas dasar keridhoaan. Sedang pengkiasan zakat profesi dengan zakat pertanian adalah qiyas ma’al faariq.

Bersambung........

》Kesembilan : Apakah Pembayaran Pajak Bisa Dianggap Zakat..?

لا يجوز أن تحتسب الضرائب التي يدفعها أصحاب الأموال على أموالهم من زكاة ما تجب فيه الزكاة منها، بل يجب أن يخرج الزكاة المفروضة ويصرفها في مصارفها الشرعية

"Tidak boleh menganggap pajak yang dibayarkan oleh para pemilik harta untuk pajak harta mereka, sebagai zakat yang diwajibkan padanya, tetapi wajib mengeluarkan zakat yang diwajibkan, kepada orang-orang yang berhak menerima zakat menurut syari’at.” 
[Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 9/285 no. 6573] 

》 Kesepuluh : Adakah Zakat Pada Tanah, Rumah dan Mobil?

Andai seseorang menyimpan hartanya dalam bentuk tanah, rumah dan mobil maka tidak ada kewajiban zakat atasnya, kecuali apabila diniatkan untuk dijual maka padanya ada kewajiban zakat perdagangan. Apabila nilai seluruh harta yang dipersiapkan untuk dijual sudah mencapai nishob, yaitu nishob emas atau perak, dan telah dimiliki selama satu tahun maka wajib atasnya zakat sebesar 1/40 atau 2,5 % dan boleh diuangkan dengan jumlah yang senilai.[6]

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

[1] Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 9/254 no. 1881, Asy-Syarhul Mumti’, 6/97-98, Taudhihul Ahkam, 3/319 dan Al-Adilatur Rhodiyyah, hal. 123.

[2] Lihat Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 23/267 dan Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 8/324 no. 17943.

[3] Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 8/325 no. 18316.

[4] Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 9/280 no. 282.

[5] Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 9/280 no. 1360.

[6] Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah.

Wallaahu A'lam
Wallaahu Waliyyut Taufiq

Semoga bermanfaat bagi Penulis dan bagi Para Pembaca Yang Budiman. Baarokallaahu Fiikum. Hadanallaahu Wa Iyyaakum Jamii'an. Yassarallaahu Lanal Khairo Haitsuma Kunna...

¤¤ AD-DIINU AN-NASHIIHAH ¤¤

Pondok Pesantren Tahfidz Al-Wafa' Al-Islamy Bima. Kamis, 7 Juli 2016

================
Salurkan Zakat Mal (Harta), Infaq, Shodaqoh Serta Wakaf Anda Untuk Pembangunan Ruang Kelas, Tanah Urukan, Pondok Pesantren Tahfidz Al-Wafa' Al-Islamy Bima-NTB

Rekening/Account :

* Bank Negara Indonesia (BNI) Cab. Bima : 0362730751

* Bank Syari'ah Mandiri (BSM) Cab. Bima : 7081444123

* Bank Central Asia (BCA) Cab. Cakranegara Mataram :
0561276501

An. Wahyudin Al-Bimawi

Atas Bantuan dan Partisipasinya, Kami khaturkan Jazaakumullaahu khairul Jazaa' Wa Baarokallaahu fiikum.

HP/WA : 085253777143
BBM : 5FCB6D17
LINE : أبو حاصف ألبيماوى

Silakan SHARE pada yang lain yang belum mengetahui, agar Anda pun bisa dapat bagian pahala.

Allah Senantiasa Menolong HambaNya

ALLAH SENANTIASA MENOLONG HAMBA-NYA

بسم الله الرحمن الرحيم
الســـلام عليــكم ورحــمة اﻟلّـہ وبركاته

إِنَّ الْحَمْدَ لله نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَ نَتُوْبُ إِلَيْهِ وَنَعُوْذُ بلله مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ الله فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إله إلا الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ لا نَبِيَّ بَعْدَهُ
➖➖➖➖➖➖➖

Ayyuhal Ahibbah...

Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallaam bersabda:

وَاللَّهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ

"Allāh menolong hamba, jika seorang hamba menolong saudaranya."

Hadits ini sebenarnya kesimpulan dari pada lafadz-lafadz sebelumnya yang menjelaskan bahwasanya:

√ Segala bentuk pertolongan seorang hamba kepada saudaranya, maka akan dibalas juga dengan pertolongan Allāh Subhānahu wa Ta'āla.
√ Bahkan dibalas dengan lebih dari pada apa yang dia bantu kepada saudaranya.

Lafazh (hadits) yang terakhir ini umum, mencakup:

⑴ BANTUAN APAPUN

Mungkin seseorang membantu saudaranya dengan kata-katanya, tenaganya, hartanya, hatinya, do'anya.

Jika dengan kata-kata yang indah bisa membantu saudaranya, maka ini dianggap bantuan. Pokoknya bantuan dalam bentuk apapun, termasuk dalam hadits ini.

Kemudian juga umum mencakup,

⑵ APA YANG DIBANTU

√ Kebutuhan saudaranya apapun, apakah saudaranya membutuhkan bantuan yang besar atau bantuan yang kecil.
√ Bantuan dalam model apapun, diberikan dalam kebutuhan apapun.

Maka Allāh akan membantu hambaNya yang membantu saudaranya.

Oleh karenanya dalam hadits Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menyebutkan:

لأن أمشي مع أخ في حاجة أحب إلي من أن أعتكف في هذا المسجد شهرا

"Saya menemani saudara saya dalam rangka memenuhi kebutuhannya lebih saya sukai dari pada i'tikaf di masjid Nabawi selama sebulan."
(HR Ath Thabrani di dalam Al Mu’jam Al Kabīr, no. 13646, dihasankan oleh Al Albani di dalam Silsilah Al Ahādīts Ash Shahīhah no. 906.

Karena i'tikaf di masjid Nabawi selama sebulan, faidahnya berkaitan dengan seorang hamba itu sendiri. Tetapi menemani saudara, ikut berjalan bersamanya, ini berkaitan dengan membantu saudara.

Dan amalan yang muta'addi (yang faidahnya sampai kepada orang lain), lebih disukai oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla dari pada amalan yang faidahnya terbatas pada pelakunya sendiri.

Dan disini isyarat dari Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam :

مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ

"Allāh akan membantu seorang hamba selama hamba membantu saudaranya."

Perhatikan !
Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam, mengatakan "Selama hamba membantu saudaranya". Artinya apa ?

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam tidak mengatakan "selama dia membantu orang lain", tetapi mengatakan "selama dia membantu saudaranya".

© Artinya, orang lain yang dia bantu tersebut adalah saudaranya.

Dan konsekuensi dari persaudaraan yaitu kita membantu. Namanya saudara, maka kita bantu. Kalau kita tidak bantu apa fungsinya dikatakan sebagai saudara sesama Muslim?

Kemudian Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wasallam juga mengatakan:

وَاللَّهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ

"Dan Allāh akan membantu sang hamba."

Disini Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam tidak mengatakan
وَاللَّهُ يُعِيْنِهُ

"Akan membantunya."

© Jadi, orang yang membantu saudaranya dikatakan sebagai hamba Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Ini sebenarnya pujian secara khusus.

Oleh karenanya dalam sebagian ayat Allāh Subhānahu wa Ta'āla memuji Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam dengan menyebut Nabi sebagai hambaNya.

Seperti firman Allāh Subhānahu wa Ta'āla:

سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَى بِعَبْدِهِ لَيْلًا مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الْأَقْصَى الَّذِي بَارَكْنَا حَوْلَهُ

"Maha Suci Allāh yang telah memperjalankan hambaNya dari masjidil Harām ke masjidil Aqsha di malam hari yang diberkahi sekelilingnya". (QS Al-Isrā :1)

© Disini Allāh mengatakan hambaNya.

Oleh karenanya dalam hadits ini, orang yang membantu saudaranya adalah benar-benar hamba Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Berarti dia beribadah dan yakin kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla bahwasanya Allāh akan membantu dia. Disini Allāh memberi sifat 'ubudiyyah kepada orang yang membantu saudaranya.

Oleh karenanya para ikhwan dan akhawāt yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla,

Kita ada waktu untuk beribadah, untuk menenangkan hati kita, ada waktu untuk membantu kerabat kita, ada waktu untuk membantu orang tua kita, ada waktu untuk mengurus anak dan istri kita...

Ada waktu juga kita sisihkan untuk membantu saudara-saudara kita.
Meskipun tidak ada hubungan kerabat dengan kita, meskipun dia tidak pernah membantu kita, tetapi kita membantunya karena Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Ingat !
Barang siapa yang membantu saudaranya, maka Allāh akan membantunya.

Dan jika Allāh sudah membantu seorang hamba, maka pasti akan dimudahkan, karena "biyadihi al-amru kulluhu", ditangan Allāh segala perkara/urusan.

Dan jika Allāh menghendaki sesuatu, tinggal mengatakan "kun fayakun", jadi maka jadilah.

Wallaahu A'lam
Wallaahu Waliyyut Taufiq

Semoga bermanfaat bagi Penulis dan bagi Para Pembaca Yang Budiman. Baarokallaahu Fiikum. Hadanallaahu Wa Iyyaakum Jamii'an. Yassarallaahu Lanal Khairo Haitsuma Kunna...

¤¤ AD-DIINU AN-NASHIIHAH ¤¤

Sumbawa-Besar
Kamis, 29 September 2016
=============================
Salurkan Zakat Mal (Harta), Infaq, Shodaqoh Serta Wakaf Anda Untuk Pembangunan Ruang Kelas, Tanah Urukan, Pondok Pesantren Tahfidz Al-Wafa' Al-Islamy Bima-NTB

Rekening/Account :

* Bank Negara Indonesia (BNI) Cab. Bima : 0362730751

* Bank Syari'ah Mandiri (BSM) Cab. Bima : 7081444123

* Bank Central Asia (BCA) Cab. Cakranegara Mataram :
0561276501

An. Wahyudin Al-Bimawi

Atas Bantuan dan Partisipasinya, Kami khaturkan Jazaakumullaahu khairul Jazaa' Wa Baarokallaahu fiikum.

HP/WA : 085253777143
BBM : 5FCB6D17
LINE : أبو حاصف ألبيماوى

Silakan SHARE pada yang lain yang belum mengetahui, agar Anda pun bisa dapat bagian pahala

Mari Merenungi Hakikat Hidup Ini

MARI MERENUNGI HAKEKAT HIDUP INI...

بسم الله الرحمن الرحيم
الســـلام عليــكم ورحــمة اﻟلّـہ وبركاته

إِنَّ الْحَمْدَ لله نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَ نَتُوْبُ إِلَيْهِ وَنَعُوْذُ بلله مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ الله فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إله إلا الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ لا نَبِيَّ بَعْدَهُ
➖➖➖➖➖➖➖

⏳ Setiap hari sebenarnya semua orang selalu mendapatkan musibah, namun seringkali dia tidak menyadarinya, apalagi mengambil pelajaran darinya.

💥 Musibah pertama:
Umur yang terus berkurang. Ironisnya pada hari ketika umurnya berkurang, dia tidak sedih karenanya, tapi apabila uangnya berkurang, dia bersedih.. padahal uang bisa dicari lagi, sedangkan umur tidak mungkin dicari gantinya.

💥 Musibah kedua:
Setiap hari dia memakan dari rezeki Allah. Bila rezeki itu haram; dia akan disiksa karenanya.. dan bila rezeki itu halal; dia tetap akan dihisab untuk mempertanggung jawabkannya, dan dia tidak tahu apakah dia akan selamat dalam hisab itu atau tidak.

💥 Musibah ketiga:
Setiap hari, dia semakin mendekat kepada akherat, dan semakin menjauh dari dunia. Meskipun begitu, dia tidak memperhatikan akheratnya yang kekal sebagaimana dia memperhatikan dunianya yang fana... padahal dia tidak tahu, pada akhirnya nanti dia akan ke surga ataukah ke neraka.

💦 Ya Allah, janganlah Engkau jadikan dunia, sebagai tujuan terbesar hidup kami dan tujuan akhir ilmu kami.. Ya Allah.. Hindarkanlah kami dari nerakaMu, dan jadikanlah rumah abadi kami adalah surgaMu, aamiin.

Wallaahu A'lam
Wallaahu Waliyyut Taufiq

Semoga bermanfaat bagi Penulis dan bagi Para Pembaca Yang Budiman. Baarokallaahu Fiikum. Hadanallaahu Wa Iyyaakum Jamii'an. Yassarallaahu Lanal Khairo Haitsuma Kunna...

¤¤ AD-DIINU AN-NASHIIHAH ¤¤

Sumbawa-Besar
Jum'at, 30 September 2016
=======================

HP/WA : 085253777143
BBM : 5FCB6D17
LINE : أبو حاصف ألبيماوى

Silakan SHARE pada yang lain yang belum mengetahui, agar Anda pun bisa dapat bagian pahala

Dari group syameela

☆┈»̶•̵̌✽ஜ🍥❄🍥ஜ✽•̵̌«̶┈☆
--------------------------------------------
(KIS) Kajian Islam Syameela
--------------------------------------------
2⃣1⃣6⃣  Tgl 01 -10- 2016

🌄🌕🌄🌕🌄🌕🌄🌕🌄

*DOA AWAL & AKHIR TAHUN DALAM KACA MATA SYAR'I*

📕 Syaikh Bakr Bin Abdillah Abu Zaid rahimahullah berkata,

_“ *Syariat Islam tidak pernah mengajarkan atau menganjurkan doa atau dzikir untuk awal tahun.* Manusia saat ini banyak yang membuat kreasi baru dalam hal amalan berupa doa, dzikir atau tukar menukar ucapan selamat, demikian pula puasa awal tahun baru, menghidupkan malam pertama bulan Muharram dengan shalat, dzikir atau do’a, puasa akhir tahun dan sebagainya yang semua ini tidak ada dalilnya sama sekali.”_ ( *Tashih Ad Du’a’ , hal.107*)

📙 Syaikh ‘Abdullah At Tuwaijiriy berkata

_“Sebagian orang *membuat inovasi baru dalam ibadah* dengan membuat-membuat doa awal tahun dan akhir tahun. Sehingga dari sini orang-orang awam ikut-ikutan mengikuti ritual tersebut di berbagai masjid, bahkan terdapat para imam pun mengikutinya. Padahal, *doa awal dan akhir tahun tersebut tidak ada pendukung dalil sama sekali dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam* dan juga dari para sahabatnya, begitu pula dari para tabi’in. Tidak ada satu hadits pun yang mendukungnya dalam berbagai kitab musnad atau kitab hadits.”_
( *Al Bida’ Al Hawliyah, hal.399*).

Wallahu a'lam
======================

🌄🌕🌄🌕🌄🌕🌄🌕🌄
➖➖➖➖➖➖➖➖➖

☝SYAMEELA : Deliver The Truth Of Islam

☀ Telegram Channel : @Oemita_Syameela ▶ KLIK : https://goo.gl/tnoGcI
☀Grup WA :
    🔹08111000196 (ikhwan)
    🔹0811188734   (akhwat)
☀Website: www.syameela.com
☀ No rek  Syameela:
        Rek BSM 7101855664
        a.n. Yayasan Syameela
        cab Bintaro 3

جزاك الله خيرا
بارك الله فيك
〰〰〰〰〰〰〰〰🔑

 

W3C Validations

Cum sociis natoque penatibus et magnis dis parturient montes, nascetur ridiculus mus. Morbi dapibus dolor sit amet metus suscipit iaculis. Quisque at nulla eu elit adipiscing tempor.

Usage Policies